Tampilkan postingan dengan label Adat dan Tradisi Jambi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Adat dan Tradisi Jambi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 09 Mei 2015

Tradisi Menyambut Bulan Suci Ramadhan


Menyambut Ramadhan
By; Satria saputra

Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Ramadhan merupakan bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah (sistem penanggalan agama Islam) dan merupakan bulan yang penuh berkat, penuh rahmat, penuh pengampunan serta punya banyak kelebihan. Dengan kelebihan-kelebihan inilah masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh suka cita yang dilakukan dalam berbagai cara yang unik hingga menjadi sebuah tradisi.
Tak terkecuali masyarakat Prov. Jambi, mereka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dengan menggelar kompetisi perang-perangan dengan mengunakan meriam yang dibuat dari bambu atau bedil buluh.
Dulu, tepat di pinggir sungai Batanghari di kawasan kompleks percandian Muaro Jambi, puluhan anak berkumpul untuk menyaksikan rekan-rekan mereka yang ikut serta dalam permainan perang-perangan dengan meriam bambu atau bedil buluh dalam bahasa setempat. Permainan ini terdiri dari beberapa kelompok, biasanya terdiri dari 4 (empat) kelompok yang masing-masing kelompok beranggotakan 4 (empat) orang anak, sebelum bertanding biasanya masing-masing kelompok diwajibkan untuk menyanyikan yel-yel supaya bersemangat dalam bertanding. Nah, kelompok dengan yel-yel terbaik akan mendapat hadiah berupa buku bacaan tentang Nabi-nabi yang diberikan oleh kakak-kakak pemuda setempat.

Bermain meriam bambu atau bedil buluh ini memang sangat mengasyikan, namun bila kita tidak terbiasa, permainan ini dapat mengakibatkan bulu mata menjadi keriting karena jarak yang tidak ideal antara mata dengan lubang api pada saat kita ingin menghidupkan meriam bambu tersebut. Meski berbahaya, namun anak-anak tersebut cukup cekatan dan berhati-hati dalam melakukan permainan ini.

Tradisi perang meriam bambu sendiri dimaksudkan sebagai pertanda, sebulan penuh saat bulan Ramadhan, umat muslim di seluruh dunia akan melakukan perang melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
Tak jauh beda dengan daerah lain, selain mempersiapkan diri untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan, di Merlung juga beragam tradisi menyambut bulan yang ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia ini. Sungguh terasa apabila bulan suci itu akan segera tiba. Masyarakat mempersiapkan segala sesuatu untuk kenyamanan beribadah di bulan Ramadan, seperti membenah Masjid, Langgar, Surau bahkan tempat-tempat umum seperti jalan-jalan menuju masjid yang diterangi dengan lampu.

Dentuman bedilpun baik terbuat dari bambu ataupun kaleng bekas ikut menyemarak menyambut kedatanag Bulan Suci Ramadhan, tak terkecuali colok (obor) dan lilin dipasang di halam rumah, perlengkapan arak- arak sahurpun disiapkan.

Namun sayang, itu hanyalah kenangan masa lalu semata, berbeda dengan saat ini tradisi-tradisi asli Provinsi Jambi makin hari kian terkikis karena perkembangan zaman. Dunia modern seolah-olah memaksa kepergian tradisi itu. Padahal, sudah  sepatutnya kita terutama generasi muda menjaga dan melestarikan nilai-nilai tradisi tersebut.

Para generasi muda saat ini sangat memprihatinkan, mereka lebih memilih menghabiskan waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang tidak berguna dengan bermain video game dan sebagainya.

Jumat, 08 Mei 2015

SUKU DI JAMBI

INFORMASI TENTANG SUKU DI JAMBI:
ü      Melayu Jambi
ü      Batin
ü      Kerinci
ü      Penghulu
ü      Pindah
ü      Anak Dalam (Kubu)
ü      Bajau
NAMUN, Suku Kubu atau Anak Dalam dianggap sebagai sukutertua di Jambi, karena telah menetap terlebih dahulu sebelum kedatangan suku-suku yang lain. Mereka diperkirakan merupakan keturunan prajurit-prajurit Minangkabau yang bermaksud memperluas daerah ke Jambi. Ada sementara informasi yang menyatakan bahwa suku ini merupakan keturunan dari per campuran suku Wedda dengan suku Negrito, yang kemudian disebut seba gai suku Weddoid.

GAMBAR MENGENAI SUKU ANAK DALAM (KUBU):


Orang Anak Dalam dibedakan atas suku yang jinak dan liar. Sebutan "jinak" diberikan kepada golongan yang telah dimasyarakatkan, memiliki tempat tinggal yang tetap, dan telah mengenal tata cara pertanian. Sedangkan yang disebut "liar" adalah mereka yang masih berkeliaran di hutan-hutan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap, belum mengenal sistem bercocok tanam, serta komunikasi dengan dunia luar sama sekali masih tertutup.
Suku-suku bangsa di Jambi pada umumnya bermukim di daerah pedesaan dengan pola yang mengelompok. Mereka yang hidup menetap tergabung dalam beberapa larik (kumpulan rumah panjang beserta pekarangannya). Setiap desa dipimpin oleh seorang kepala desa (Rio), dibantu oleh mangku, canang, dan tua-tua tengganai (dewan desa). Mereka inilah yang bertugas mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan hidup ma syarakat desa.
Strata Sosial masyarakat di Jambi tidak mempunyai suatu konsepsi yang jelas tentang sistem pelapisan sosial dalam masyarakat. Oleh sebab itu jarang bahkan tidak pernah terdengar istilah- istilah atau gelar-gelar tertentu untuk menyebut lapisan-lapisan sosial dalam masyarakat. Mereka hanya mengenal sebutan-sebutan yang "kabur" untuk menunjukkan status seseorang, seperti orang pintar, orang kaya, orang kam pung dsb.
Pakaian Pada awalnya masyarakat pedesaan mengenal pakaian sehari-hari berupa kain dan baju tanpa lengan. Akan tetapi setelah mengalami proses akulturasi dengan berbagai kebu dayaan, pakaian sehari-hari yang dikenakan kaum wanita berupa baju kurung dan selendang yang dililitkan di kepala sebagai penutup kepala. Sedangkan kaum pria mengenakan celana setengah ruas yang mengge lembung pada bagian betisnya dan umumnya berwarna hitam, sehingga dapat leluasa bergerak dalam mela kukan pekerjaan sehari-hari. Pakaian untuk kaum pria ini dilengkapi dengan kopiah.
Kesenian di Provinsi Jambi yang terkenal antara lain Batanghari, Kipas perentak, Rangguk, Sekapur sirih, Selampit delapan, Serentak Satang.
Upacara adat yang masih dilestarikan antara lain Upacara Lingkaran Hidup Manusia, Kelahiran, Masa Dewasa, Perkawinan, Berusik sirih bergurau pinang, Duduk bertuik, tegak betanyo, ikat buatan janji semayo, Ulur antar serah terimo pusako dan Kematian
Filsafat Hidup Masyarakat Setempat: Sepucuk jambi sembilan lurah, batangnyo alam rajo.

Sumber: http://pecintabudayajambi.blogspot.com/p/tentang-jambi.html

Kamis, 07 Mei 2015

TARIAN, ALAT MUSIK, DAN LAGU JAMBI

ALAT MUSIK DAERAH JAMBI:



KOMPANGAN

TARIAN DAERAH:


Tarian Sekapur Sirih



LAGU DAERAH JAMBI:
-         NEGERI JAMBI
-         BATIK JAMBI
-         BUCEHAI KASIH
-         KAMPUNG MENDAHARO
-         KELAPO DENCING
-         KETIMUN BUNGKUK
-         KUALO SEDU
-         MUTIARA BERKESAN
-         PUBISAN
-         SEKAPUR SIRIH
-         SUAP TEGANTUNG
-         BATANGHARI
-         INJIT-INJIT SEMUT
-         ORANG KAYO HITAM
-         SELENDANG MAYANG


       sumber: http://pecintabudayajambi.blogspot.com/p/tarian-dan-alat-musik-jambi.html



ADAT DAN TRADISI JAMBI


Adat/tradisi:

GAMBARAN UMUM ADAT ISTIADAT JAMBI
1.    Undang-undang Adat Jambi
Undang-undang adat Jambi, memuat aturan-aturan hukum adat istiadat masyarakat Jambi, khususnya mengatur mengenai ketentuan hukum pidana adat ( Adat delicten recht ). Istlah ini tidak dikenal oleh kalangan masyarakat adat. Masyarakat adat hanya mengenal hukum pidana adat dengan istilah “kesalahan” atau “salah” dan ”Sumbang” untuk menyatakan terhadap perbuatan bertentanga dengan hukum adat. Ada dua bentuk kesalahan atau sumbang, yaitu kesalahan kecil atau sumbang kecil dan kesalahan besar atau sumbang besar.
Disebut kesalah kecil atau sumbang kecil apabila perbuatan tersebut hanya mengakibatkan kerugian terhadap seseorang atau beberapa orang (keluarga atau kerabat). Kesalahan besar atau sumbang besar apabila perbuatan itu merupakan kejahatan yang mengakibatkan kerugian dan menggangu keseimbangan masyarakat adat secara keseluruhan.
Aturan-aturan hukum pidana adat tersebut sudah dikenal oleh masyarakat adat sejak dari nenek moyang sebelum agresi Belanda masuk ke indonesia.
Jenis-jenis aturan hukum adat, oleh masyarakat adat Jambi dikenal dengan undang nan dua puluh. Akan tetapi secara sistematika dibagi menjadi dua bagian yaitu, “Pucuk Undang nan delapan” dan “Anak Undang nan duabelas”.
Namun baik Pucuk Undang nan delapan maupun Anak undang nan duabelas, keduanya mengatur bentuk kejahatan (hukum publik) dan tata tertib masyarakat yang berkaitan dengan ekonomi (hukum privat/sipil)
Sistematika dan rumusan normanya dari undang-undang nan duapuluh tersebut adalah sebagai berikut :
a.    Pucuk Undang nan Delapan terdiri dari:
a.1. Dago-Dagi
Maksudnya adalah segala bentuk perbuatan yang melanggar kepentingan bersama/umum sehingga menimbulkan kekacau dalam negeri.
a.2. Sumbang-Salah
Melakukan perbuatan yang menurut pendapat umum dipandang sebagai perbuatan yang tercela karena tidak layak.
a.3. Samun-Sakai
Maksudnya adalah mengambil harta orang lain dengan paksa disertai penganiayaan dan pengrusakan.
a.4. Upas-Racun
Maksudnya adalah melakukan pembunuhan dengan menggunakan ramuan yang disebut racun, akibatnya orang terkena racun menderita sakit yang lama sebelum meninggal, sedangkan yang terkena upas biasanya mati seketika.
a.5. Siur Bakar
Maksudnya adalah perbuatan dengan sengaja membakar kampung, rumah, kebun atau ladang pertanian.
a.6. Tipu-Tepok
Maksudnya adalah tindakan orang yang untuk memperoleh suaatu barang atau suatu keadaan yang menguntungkan dirinya dengan cara tipu daya dan bujuk rayu atau keadaan palsu.
a.7. Maling-Curi
Maksudnya adalah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud hendak memiliki tanpa sepengetahuan pemeliknya baik pada waktu malam maupun siang hari.
a.8. Tikam-Bunuh
Maksudnya adalah melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam atau alat lainnya sehingga berakibat kematian.

b.    Anak Undang nan Duabelas, terdiri dari :
b.1. Lebam-Balu di Tepung Penawar
Maksudnya adalah orang yang menyakiti fisik/badan orang lain berkewajiban mengobatinya sampai sembuh dan baik kembali sampai hilang bekasnya.
b.2. Luka-Lekih dipampas
Maksudnya adalah barang siapa yang melukai badan/fisik orang lain dihukum membayar pampas yang dapat dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu :
a). Luka Rendah, Pampasnya seekor ayam, segantan beras dan kelapa setali (dua buah).
b).  Luka Tinggi, pampasnya seekor kambing dan 20 gantang beras.
c).  Luka Parah, pampasnya dihitung selengan separo bangun.
b.3. Mati di bangun
Maksudnya adalah barang siapa membunuh orang lain dihukum membayar bangun berupa 1 ekor kerbau, 100 gantang beras dan 1 kayu kain putih (30) yard.
b.4. Samun
Maksudnya adalah merampas barang milik orang lain dengan paksa, dilakukan dipinggir pinggir hutan atau tempat terpencil.

b.5. Salah makan diludah, Salah bawak dikembalikan, Salah pakai diluruskan

Maksudnya adalah siapa yang telat berbuat sesuatu yang akibantya menimbulkan kerugian ia wajib menggantikannya atau membayar senilai kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.
b.6. Hutang kecil dilunasi, Hutang besar diangsur
Maksudnya adalah apabila seseorang berhutang maka ia wajib melunasinya, kalau hutangnya kecil dilunasi sekaligus, kalau hutangnya besar boleh diangsur.
b.7. Golok Gadai Timbang Lalu
Maksudnya adalah harta atau sesuatu barang yang diserahkan kepada orang lain sebagai jaminan hutang, akan pindah pemiliknya apabila lewat waktu yang dijanjikan.
b.8. Tegak Mengintai Lenggang, Duduk Menanti Kelam, Tegak Berdua bergandeng dua, Salah Bujang dengan gadis kawin
Maksudnya adalah pergaulan antara orang bujang dengan seorang gadis yang diduga kuat telah melanggar adat dan memberi malu kampung tanpa sisik siang harus dikawinkan.
b.9. Memeik Mengetam Tanah, Menggulung Lengan Baju, Menyingsing Kaki Celana
Maksudnya adalah menantang orang untuk berkelahi, kalau yang ditantang itu orang biasa hukumannya seekor ayam, 1 gantang beras dan setali kelapa (2 buah). Jika ditantang berkelahi itu lebih tinggi kedudukannya, maka dihukum 1 ekor kambing, 20 gantang beras dan kelapa 20 buah.
b.10. Menempuh Nan Bersamo, Mengungkai Nan Berebo.
Maksudnya adalah memasuki suatu tempat atau memanjat yang ada tanda larangannya berupa pagar atau tanda khusus. Perbuatan ini dihukum dengan seekor ayam, 1 gantan beras dan kelapa setali (2 buah).
b.11. Meminang Di Atas Pinang Menawar Datas Tawar
Maksudnya adalah apabila seorang gadis sudah dipinang dan sudah jelas pinangannya itu diterima, maka status pinangan sigadis tunangan orang itu tidak boleh dipinang lagi oleh orang lain. Pelanggaran ketentuan ini dihukum 1 ekor kambing dan 20 gantang beras.
b.12. Umo Berkandang Siang, Ternak Berkandang Malam
Maksudnya adalah para petani harus menjaga umo (sawah) atau tanamannya pada siang hari. Bagi yang punya kerbau atau ternak harus mengurungnya pada malam hari. Apabila tanaman petani dimakan atau dirusak hewan ternak pada waktu siang hari maka pemilik ternak tidak dapat dituntut mengganti kerugian, tetapi apabila terjadi pada malam hari, pemilik ternak harus membayar ganti rugi senilai tanaman yang dimakan atau dirusak oleh ternaknya.

 Sumber: http://pecintabudayajambi.blogspot.com/p/adat-dan-tradisi-jambi.html